MAHATVA.ID — Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang berlokasi di RT 004, RW 003, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang sempat menutup akses jalan masuk lintasan kendaraan roda empat, akhirnya dihentikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Komandan Koramil (Danramil) Bogor Selatan, Kapten Arm Hermawan, turun langsung ke lokasi pada Rabu (22/4/2026). Ia hadir bersama Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono serta perwakilan Kecamatan Bogor Selatan, Tedi Supriadi.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan dialog dengan warga setempat, Eko Okta dan Sanda, serta perwakilan pelaksana pembangunan KKMP. Dalam dialog itu juga dibahas sejumlah masukan terkait pembangunan di lahan eks KUD “Subur” Mulyaharja, yang disebutkan kini berstatus tanah negara dan berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi, pembangunan KKMP dihentikan sementara karena pelaksana tidak mengikuti prosedural yang seharusnya dijalankan sehingga belum memiliki legalitas perizinan dalam pembangunan,” kata Danramil Bogor Selatan Kapten Arm Hermawan.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan tidak akan dilanjutkan sampai pelaksana menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai pertimbangan, dihentikan sementara sampai prosedural dan legalitas yang harus dijalankan ditempuh oleh pelaksana dan usulan warga mengenai permintaan akses jalan roda empat,” imbuh Danramil.
Menanggapi hal tersebut, Eko Okta menyampaikan apresiasinya.
“Terimakasih atas kebijakan Danramil Bogor Selatan. Kebijakan ini saya nilai sangat aspiratif, juga representasi sikap demokratis mau menampung, mendengar dan merespon apa yang jadi masukan dari masyarakat. Kami, sangat mendukung KKMP sebagai program pemerintah. Hanya, sebelumnya, yang kami kritisi sebagai masukan tentang rencana pembangunan yang menutup akses jalan mobil,” ucap Eko Okta yang juga aktivis 98 Front Pemuda Penegak Hak Rakyat (FPPHR).
Sementara itu, Lurah Mulyaharja Muslim sebelumnya menjelaskan bahwa lahan lokasi pendirian KKMP Mulyaharja tersebut merupakan eks KUD Subur milik Mahpudin alias H.M. Syarifudin dengan Hak Milik Adat Letter C No. 1967 Persil No. 109 D. II Luas 2.000 m2. Dahulu wilayah tersebut dikenal sebagai Desa Mulyaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang kini menjadi Kota Bogor.
Lebih lanjut, berdasarkan surat hasil konsultasi dengan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor nomor 500.17/5777-huk.HAM tertanggal 23 Oktober 2025, disebutkan bahwa pihak Lurah Mulyaharja bersama Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, menyatakan lahan tersebut telah menjadi tanah negara dan kewenangannya berada di Kementerian Keuangan RI.
Sebagai informasi, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat melalui Kodim 0606 bersama Pemerintah Kota Bogor menyampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Bogor tetap berjalan dan diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat.
Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai standar, TNI AD melalui Kodim 0606 dan Koramil Bogor Selatan melakukan pendampingan secara intens terhadap koperasi yang sedang dibangun di sejumlah kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan.