• Senin, 19 Oktober 2026

Pemkab Mimika Evaluasi Kinerja Layanan Publik 2026, Wabup Tekankan Inovasi dan Integritas

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 22 April 2026 | 20:41 WIB
Pemkab Mimika Evaluasi Kinerja Layanan Publik 2026, Wabup Tekankan Inovasi dan Integritas
Pemkab Mimika Evaluasi Kinerja Layanan Publik 2026, Wabup Tekankan Inovasi dan Integritas

MAHATVA.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja Layanan Publik Tahun 2026, Rabu (22/4/2026), di Ballroom Hotel Diana Ultima. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mimika.



Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB RI, Dr. Otok Kuswandaru, S.Sos, M.Si yang mengikuti secara virtual, serta Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, S.STP, M.Si.



Dalam arahannya, Emanuel menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan representasi nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, kualitas layanan yang diberikan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.



“Evaluasi kinerja layanan publik ini menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kegiatan ini bukan hanya untuk menilai, tetapi juga sebagai sarana introspeksi dan perbaikan bersama,” ujar Emanuel di hadapan unsur Forkopimda dan para tamu undangan.



Ia menekankan pentingnya meninjau kembali capaian pelayanan yang telah dilakukan, apakah sudah sesuai dengan standar, harapan, dan kebutuhan masyarakat. Emanuel juga mengakui masih adanya berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun sistem dan prosedur yang terus perlu disempurnakan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X