Bogor, MAHATVA.ID – Jajaran Polsek Jonggol berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, bersama Kanit Reskrim Arfian Firmansyah setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga setempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai Rp1.400.000
16 paket sabu (total bruto 9,35 gram)
45 paket ganja (total bruto 300 gram)
1 paket ganja 73 gram
1 paket ganja 54 gram
1 paket besar ganja 732 gram
Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, plastik klip, lima unit handphone, serta tas penyimpanan hasil penjualan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.