Selain dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan total luas mencapai 5 juta hektare.
Sebagian lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan hutan produksi di Ketapang, Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh, serta kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Sementara itu, lahan seluas 30.543 hektare akan dialihkan melalui Kementerian Keuangan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Purbaya optimistis bahwa tambahan penerimaan negara dari sektor ini masih akan terus bertambah ke depan, seiring belum selesainya proses penertiban kawasan hutan.
“Ini belum selesai, masih akan ada lagi ke depan. Jadi amanlah,” pungkasnya.
Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat fiskal negara sekaligus menata kembali pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.