• Selasa, 20 Oktober 2026

80 Desa Terhimpit, ADD Belum Cair: Aparat Desa Empat Bulan Tanpa Gaji, PMD KKT Didesak Berbenah

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 11 April 2026 | 00:05 WIB
80 Desa Terhimpit, ADD Belum Cair: Aparat Desa Empat Bulan Tanpa Gaji, PMD KKT Didesak Berbenah
80 Desa Terhimpit, ADD Belum Cair: Aparat Desa Empat Bulan Tanpa Gaji, PMD KKT Didesak Berbenah

Saumlaki, MAHATVA.ID -Sebanyak 80 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghadapi tekanan serius setelah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa 2026 belum juga dicairkan hingga April.

Kondisi ini berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa, termasuk keterlambatan pembayaran hak aparat desa yang telah berlangsung selama empat bulan.

Situasi tersebut memicu kekhawatiran akan terganggunya pelayanan publik di tingkat desa. Sejumlah aparat desa mengaku tetap menjalankan tugas tanpa dukungan anggaran yang memadai sejak awal tahun.

“Empat bulan kami bekerja tanpa menerima gaji. Kami tetap jalankan tugas, tetapi kondisi ini sangat memberatkan,” ujar salah satu aparat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 80 desa, baru 23 desa yang dinyatakan lolos tahap evaluasi administrasi. Sementara itu, mayoritas desa lainnya masih tertahan pada proses verifikasi yang dinilai cukup panjang.

Beberapa pemerintah desa menyebut adanya persyaratan administratif yang harus dipenuhi, seperti penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya, dokumen perencanaan desa, hingga kelengkapan laporan kelembagaan desa.

Di sisi lain, pemerintah daerah menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) KKT saat dikonfirmasi menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tidak sepenuhnya disebabkan oleh pemerintah daerah.

“Hal ini terjadi karena masih ada desa yang belum menyelesaikan SPJ. Jadi bukan semata kesalahan pemerintah daerah,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait penyebab utama keterlambatan pencairan dana.

Kendati begitu, DPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Ketua DPRD meminta agar instansi teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera mempercepat proses evaluasi agar dana dapat segera disalurkan.

Selain faktor administrasi, keterlambatan ini juga diduga berkaitan dengan belum rampungnya proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2026 yang menjadi dasar pencairan ADD.

Informasi yang diperoleh menyebutkan dokumen tersebut masih dalam proses dan menunggu tahapan lanjutan di tingkat provinsi.

Akibatnya, hingga kini dana belum dapat ditransfer ke rekening desa. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh aparat desa, tetapi juga berpotensi menghambat program-program pelayanan masyarakat di tingkat lokal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X