• Senin, 19 Oktober 2026

Menjaga Marwah Pers: Saat Kecepatan Menguji Integritas

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 9 April 2026 | 08:24 WIB
Menjaga Marwah Pers: Saat Kecepatan Menguji Integritas
Menjaga Marwah Pers: Saat Kecepatan Menguji Integritas

MAHATVA.ID -Siapa yang menjaga kebenaran ketika wartawan tergoda menjadi yang tercepat? Apa jadinya publik ketika hak jawab dibungkam? Di mana hukum berdiri saat etika dilanggar?

Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi. Ini adalah alarm keras bagi dunia jurnalistik hari ini, ketika ruang redaksi kerap dipacu oleh kecepatan, namun terseok dalam akurasi, Kamis (9/4)

Di era banjir informasi, publik tidak lagi kekurangan berita. Yang langka justru kebenaran yang terverifikasi. Dalam situasi ini, satu kesalahan kecil bukan sekadar kekeliruan. Ia bisa menjelma menjadi disinformasi yang menyebar luas, merusak reputasi, bahkan memicu konflik sosial.

Padahal, pagar hukum sudah berdiri kokoh. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas mewajibkan pers menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Ini bukan formalitas. Ini adalah mandat konstitusional untuk melindungi publik dari kekeliruan informasi.

Namun realitas berkata lain. Masih ada berita yang lahir tanpa verifikasi, narasi yang berat sebelah, dan yang paling mengkhawatirkan-hak jawab yang diabaikan. Dalam berbagai pengaduan yang ditangani Dewan Pers Indonesia, akar persoalannya berulang: fakta tidak utuh, suara pihak lain tidak dihadirkan.

Di sinilah masalah menjadi serius. Ketika satu sisi bicara dan sisi lain dibungkam, maka yang terjadi bukan lagi jurnalisme, melainkan pembentukan opini sepihak.

Data pengaduan publik menunjukkan kecenderungan yang konsisten: mayoritas sengketa pers berangkat dari ketidakakuratan dan ketiadaan ruang klarifikasi. Ini bukan kesalahan teknis semata, melainkan gejala krisis disiplin etik.

Di sisi lain, tekanan terhadap wartawan juga tidak bisa diabaikan. Target klik, persaingan kecepatan, hingga tuntutan industri media digital menciptakan ekosistem yang rawan kompromi. Namun satu prinsip tidak boleh gugur:

kecepatan tanpa verifikasi adalah disinformasi yang dipercepat.

Meski demikian, penting untuk jujur: tidak semua kesalahan adalah niat buruk. Jurnalisme menyediakan ruang koreksi. Di sinilah hak jawab menemukan maknanya. sebagai mekanisme keadilan, bukan ancaman bagi media. Media yang sehat justru membuka ruang ini secara proporsional dan transparan.

Memang, ada kekhawatiran bahwa hak jawab bisa disalahgunakan untuk menekan redaksi atau mengaburkan fakta. Kekhawatiran ini sah. Tetapi jawabannya bukan penolakan, melainkan verifikasi ulang, penyuntingan profesional, dan penyajian berimbang.

Lebih berbahaya lagi adalah praktik laten yang terus menghantui: “wartawan amplop”. Ketika informasi bisa “dibeli”, maka independensi runtuh seketika. Ini bukan sekadar pelanggaran etik-ini adalah pengkhianatan terhadap publik. Karena pada akhirnya, yang dikorbankan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur.

Dampaknya tidak abstrak. Publik mulai ragu, kepercayaan terkikis, dan media kehilangan wibawa. Dalam jangka panjang, ini menggerus fondasi demokrasi. Sebab pers yang lemah tidak mampu lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Secara hukum, konsekuensinya nyata. Mengabaikan hak jawab bukan hanya cacat etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, dengan risiko sanksi dan gugatan. Namun hukuman terberat sejatinya bukan denda, melainkan hilangnya kepercayaan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X