“Langkah ini kami ambil untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban,” ujar Abdul.
Dalam laporan tersebut, pihak JK menggunakan dasar hukum:
Pasal 263 KUHP
Pasal 264 KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kasus ini juga telah dikonsultasikan dengan Direktorat Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pihak JK menyatakan telah bertemu dengan penyidik dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah diajukan untuk memperkuat laporan tersebut.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya melawan penyebaran hoaks dan menjaga reputasi publik dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.