MAHATVA.ID -Dugaan penyaringan utang pihak ketiga (UP3) dalam APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar memicu kegelisahan publik. Nilai utang yang mencapai Rp221,54 miliar disebut tidak diperlakukan setara, memunculkan indikasi praktik seleksi kepentingan dalam penganggaran, Senin (6/4/2026)
Sorotan kini mengarah ke DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyetujui anggaran. Sejumlah kalangan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memperluas penyelidikan hingga ke ranah legislatif.
Data yang beredar menunjukkan total utang pihak ketiga mencapai ratusan miliar rupiah. Namun dalam praktiknya, hanya sebagian yang masuk dalam pembahasan dan realisasi pembayaran melalui APBD.
Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang dasar pengambilan keputusan. Publik menilai proses tersebut tidak sepenuhnya transparan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya pola yang tidak wajar. Ia menyebut sebagian utang langsung disetujui, sementara lainnya diabaikan tanpa penjelasan terbuka.
“Tidak semua utang diperlakukan sama. Ada yang langsung masuk dan dibayar, ada yang tidak pernah disentuh. Ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, jika seluruh utang memiliki dasar yang sah, maka semestinya diproses dengan prinsip yang sama. Perbedaan perlakuan justru memperkuat indikasi ketidaknetralan dalam pembahasan anggaran.
“Kalau mekanismenya objektif, tidak boleh ada perlakuan berbeda. Pertanyaannya, siapa yang menentukan prioritas itu?” katanya.
Dalam sistem keuangan daerah, setiap pembayaran yang masuk dalam APBD harus melalui persetujuan legislatif. Artinya, keputusan tersebut tidak lepas dari peran DPRD.
“Kalau utang itu dibayar, berarti sudah disetujui. Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan harus dimintai keterangan,” tegasnya.
Indikasi lain mengarah pada dugaan adanya jalur komunikasi tertentu yang memengaruhi masuknya utang dalam APBD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anggaran daerah tidak sepenuhnya berbasis kepentingan publik.
“Jangan sampai APBD menjadi alat mengakomodasi kepentingan tertentu. Kalau itu benar, ini sudah masuk ranah hukum,” ujar sumber tersebut.
Masalah semakin kompleks setelah ditemukan adanya utang yang diduga berasal dari pekerjaan tanpa dasar administratif yang kuat. Beberapa di antaranya disebut tidak memiliki kontrak resmi maupun dokumen pendukung lengkap.
Meski demikian, sebagian utang tersebut justru tetap dibayarkan melalui APBD. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran.