• Selasa, 20 Oktober 2026

Vonis 10 Bulan untuk Kerugian Rp2-4 Juta di Tanimbar: Oknum Polisi Bayangi Koperasi, Publik Guncang Pertanyakan Keadilan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 29 Maret 2026 | 23:30 WIB
Vonis 10 Bulan untuk Kerugian Rp2-4 Juta di Tanimbar: Oknum Polisi Bayangi Koperasi, Publik Guncang Pertanyakan Keadilan
Vonis 10 Bulan untuk Kerugian Rp2-4 Juta di Tanimbar: Oknum Polisi Bayangi Koperasi, Publik Guncang Pertanyakan Keadilan

Apakah hukum masih berdiri netral? Atau mulai condong pada kepentingan tertentu?


Di titik inilah kepercayaan publik diuji. Transparansi bukan lagi pilihan-melainkan keharusan.


Hak Banding Dipertanyakan


Masalah lain muncul dari proses banding. Chintya menyebut masa pikir-pikir tujuh hari belum berakhir, namun pengajuan banding tidak dapat diproses karena alasan administratif.


Jika benar, hal ini berpotensi mencederai prinsip fair trial-hak fundamental setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana.



Kasus ini bukan sekadar perkara angka jutaan rupiah. Ini adalah potret tajam tentang wajah keadilan di daerah-tentang apakah hukum ditegakkan dengan akal sehat dan nurani, atau sekadar memenuhi formalitas prosedur.


Ketika vonis terasa lebih berat dari kerugian, ketika aparat diduga berdiri di dua sisi sekaligus, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nasib manusia, tetapi legitimasi hukum itu sendiri.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disebut terlibat, belum memperoleh tanggapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X