• Selasa, 20 Oktober 2026

Vonis 10 Bulan untuk Kerugian Rp2-4 Juta di Tanimbar: Oknum Polisi Bayangi Koperasi, Publik Guncang Pertanyakan Keadilan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 29 Maret 2026 | 23:30 WIB
Vonis 10 Bulan untuk Kerugian Rp2-4 Juta di Tanimbar: Oknum Polisi Bayangi Koperasi, Publik Guncang Pertanyakan Keadilan
Vonis 10 Bulan untuk Kerugian Rp2-4 Juta di Tanimbar: Oknum Polisi Bayangi Koperasi, Publik Guncang Pertanyakan Keadilan

Penyitaan Motor: Di Mana Batas Kewenangan?


Kasus ini juga memanas setelah muncul dugaan penyitaan sepeda motor milik keluarga sebagai jaminan. Dalam hukum, penyitaan oleh aparat hanya sah jika memenuhi ketentuan dalam KUHAP, yakni melalui prosedur resmi, izin pengadilan, dan terkait langsung dengan barang bukti tindak pidana.


Jika penyitaan dilakukan di luar mekanisme tersebut, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan hak kepemilikan warga.


Mediasi Gagal, Hukum Jadi Jalan Terakhir


Upaya damai sempat ditempuh. Terdakwa menawarkan penyelesaian hingga Rp5 juta secara bertahap. Namun, pihak koperasi tetap bertahan pada tuntutan Rp22 juta. Jalan damai pun buntu dan perkara meluncur ke ranah pidana.


Padahal, dalam praktik sengketa koperasi, pendekatan restoratif kerap menjadi opsi utama. Ketika jalur ini diabaikan, muncul kesan bahwa hukum dijadikan alat terakhir-bukan solusi pertama.


Sorotan Kritis: Oknum Polisi & Krisis Kepercayaan


Keterlibatan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi inti kegelisahan publik.


Polisi bukan sekadar penegak hukum. mereka adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Namun ketika aparat berada dalam posisi ganda sebagai pengelola koperasi dan berada dalam ekosistem penegakan hukum, pertanyaan besar tak terelakkan:


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X