• Selasa, 20 Oktober 2026

Bappenda Bogor Hadirkan Insentif Pajak hingga 31 Maret 2026, Diskon PBB dan Penghapusan Denda

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:03 WIB
Bappenda Bogor Hadirkan Insentif Pajak hingga 31 Maret 2026, Diskon PBB dan Penghapusan Denda
Bappenda Bogor Hadirkan Insentif Pajak hingga 31 Maret 2026, Diskon PBB dan Penghapusan Denda

“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” terang Adi.


Pajak untuk Pembangunan dan Kesejahteraan

Adi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah yang dirasakan langsung, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurutnya, berbagai program seperti peningkatan fasilitas publik hingga Universal Health Coverage (UHC) 100 persen merupakan bukti nyata pemanfaatan pajak.

“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.


Imbauan Manfaatkan Program Insentif

Bappenda Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban perpajakan dan segera memanfaatkan program insentif yang tersedia sebelum batas waktu berakhir.

“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan ini, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan,” pungkas Adi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X