Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bappenda Kabupaten Bogor terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan dan program insentif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program insentif ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi.
Inovasi Digital, Bayar Pajak Semakin Mudah
Untuk meningkatkan pelayanan, Bappenda terus berinovasi melalui layanan berbasis digital. Saat ini, masyarakat dapat membayar pajak melalui 18 channel pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” jelasnya.
Selain itu, layanan jemput bola juga dilakukan melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW.
Beragam Insentif Pajak untuk Masyarakat
Pemkab Bogor juga memberikan sejumlah insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat, di antaranya:
Pembebasan PBB untuk wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu
Diskon 10% pembayaran PBB tahun 2026 hingga 31 Maret
Pengurangan tunggakan pajak:
30% untuk tahun 2021–2025
40% untuk tahun 2012–2020
Penghapusan denda pajak
Penghapusan hingga 100% tunggakan tahun 1994–2011 (dengan syarat tunggakan setelahnya dilunasi)