“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?” ujarnya.
Bamsoet menilai, tantangan utama pemilu di Indonesia saat ini bukan pada struktur kekuasaan, melainkan pada kualitas penyelenggaraan.
Data KPU menunjukkan Pemilu 2024 melibatkan lebih dari 204 juta pemilih dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara (TPS), menjadikannya salah satu pemilu terbesar di dunia.
Kompleksitas ini membutuhkan Penguatan manajemen pemilu, Transparansi, Profesionalitas penyelenggara
“Fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” tegasnya.
Bamsoet menegaskan bahwa gagasan cabang kekuasaan keempat tetap penting sebagai diskursus akademik, namun implementasinya harus melalui kajian mendalam.
“Perdebatan ini penting, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan kita,” pungkasnya.