• Rabu, 21 Oktober 2026

Bamsoet Soroti Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat, Perlu Dikaji Hati-hati

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 20 Maret 2026 | 11:56 WIB
Bamsoet Soroti Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat, Perlu Dikaji Hati-hati
Bamsoet Soroti Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat, Perlu Dikaji Hati-hati

JAKARTA, MAHATVA.ID – Anggota DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat merupakan gagasan yang menarik secara akademik, namun perlu dikaji secara sangat hati-hati.

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” ujar Bamsoet.

Bamsoet menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini berlandaskan prinsip Trias Politica, yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang utama Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Menurutnya, dalam praktik, ketiga cabang tersebut masih menghadapi berbagai persoalan seperti tumpang tindih kewenangan dan tarik-menarik kepentingan.

“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi,” jelasnya.

Bamsoet mengingatkan bahwa sejak amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002, Indonesia telah memperkuat mekanisme checks and balances antar lembaga negara.

Saat ini Cabang eksekutif dijalankan oleh Presiden, Legislatif oleh DPR dan MPR, Yudikatif oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi sengketa kewenangan antar lembaga.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara,” kata Bamsoet.

Ia menegaskan bahwa perubahan struktur kekuasaan negara bukan hal sederhana. Jika KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, maka implikasinya akan sangat luas.

Mulai dari Perubahan konstitusi, Mekanisme akuntabilitas, Relasi antar lembaga negara

Bahkan, hal ini berpotensi membuka kembali wacana amendemen UUD 1945.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X