• Rabu, 21 Oktober 2026

Tudingan Penyalahgunaan Anggaran Menggema, Direktur PDAM Saumlaki Buka Struktur Keuangan Perusahaan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 16 Maret 2026 | 22:24 WIB
Tudingan Penyalahgunaan Anggaran Menggema, Direktur PDAM Saumlaki Buka Struktur Keuangan Perusahaan
Tudingan Penyalahgunaan Anggaran Menggema, Direktur PDAM Saumlaki Buka Struktur Keuangan Perusahaan

Polemik muncul setelah beredar rekaman suara Devota Rerebain yang menuding Direktur PDAM Saumlaki menyalahgunakan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi. Rekaman tersebut cepat menyebar dan memicu perdebatan di masyarakat karena menyentuh isu integritas pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang mengelola layanan publik.

Menanggapi tudingan itu, Wensislaus Enus menyampaikan bantahan keras dan mempertanyakan dasar tuduhan yang disampaikan dalam rekaman tersebut.

“Pertanyaan saya sederhana. Devota Rerebain itu siapa? Apakah dia bagian dari struktur PDAM, auditor resmi, atau aparat yang memiliki kewenangan memeriksa keuangan perusahaan?” ujarnya.

Menurut Wensislaus, tuduhan penyalahgunaan anggaran tanpa didukung data audit, dokumen resmi, atau proses hukum berpotensi menimbulkan kegaduhan publik sekaligus merusak reputasi seseorang.

“Kalau seseorang menuduh ada penyalahgunaan keuangan, maka buktikan dengan data audit atau laporan resmi. Tuduhan serius tidak bisa disebarkan hanya bermodal rekaman suara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum karena berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.

Di tengah polemik yang berkembang, pengelolaan PDAM Saumlaki kini menjadi sorotan publik. Bagi masyarakat, isu ini tidak sekadar soal konflik pernyataan, tetapi menyangkut kepercayaan terhadap pengelolaan perusahaan daerah yang memegang peran vital dalam penyediaan air bersih bagi kehidupan sehari-hari warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X