Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan independen tanpa intervensi pemerintah.
Yusril menegaskan pemerintah telah menepati komitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2026).
Menurut Yusril, pemerintah menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan para terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Ia menilai majelis hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dan kawan-kawan secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Melalui putusan tersebut, pemerintah berharap para terdakwa dapat segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat.
“Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” tegas Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Karena itu, perkara Delpedro dan rekan-rekannya dinilai telah selesai secara hukum.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” kata Yusril.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang juga divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.