Di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar media menyajikan berita yang berimbang. Prinsip ini mengharuskan wartawan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Namun ketika akses kepada pejabat publik tertutup atau sulit dijangkau, ruang klarifikasi menjadi terbatas.
Dalam standar kerja jurnalistik, wartawan tetap berkewajiban melakukan upaya konfirmasi secara patut sebelum mempublikasikan berita. Jika upaya tersebut telah dilakukan tetapi tidak mendapat tanggapan, media tetap dapat mempublikasikan informasi berdasarkan fakta dan data yang tersedia, dengan tetap mencantumkan bahwa pihak terkait belum memberikan respons.
Praktik ini menjadi bagian dari transparansi dan profesionalitas pers, sekaligus memastikan publik tetap memperoleh informasi yang relevan terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila pejabat terkait bersedia memberikan klarifikasi.