• Kamis, 22 Oktober 2026

Sinergi JKN di Mimika Diperkuat, Pemda Soroti Kepesertaan hingga Kualitas Layanan Kesehatan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 5 Maret 2026 | 22:41 WIB
Sinergi JKN di Mimika Diperkuat, Pemda Soroti Kepesertaan hingga Kualitas Layanan Kesehatan
Sinergi JKN di Mimika Diperkuat, Pemda Soroti Kepesertaan hingga Kualitas Layanan Kesehatan

Timika, MAHATVA.ID -Penguatan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi fokus utama dalam Forum Komunikasi dan Kemitraan Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Mimika Tahap I Tahun 2026 yang digelar BPJS Kesehatan di Hotel Horison Diana, Kamis (5/3/2026).


Forum ini mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Emanuel Kemong menyatakan bahwa jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dipenuhi secara adil dan merata. 


Karena itu, pelaksanaan program BPJS Kesehatan membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, fasilitas kesehatan, serta masyarakat sebagai peserta.


“Forum komunikasi dan kemitraan ini memiliki peran strategis sebagai ruang koordinasi, evaluasi, dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.


Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah penting untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program JKN di lapangan. Mulai dari kendala administrasi peserta hingga kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Mimika mengakui, pelaksanaan program JKN di daerah ini masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Persoalan tersebut meliputi tingkat kepesertaan masyarakat, kepatuhan pembayaran iuran, keterbatasan tenaga kesehatan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.


Selain itu, sistem rujukan layanan kesehatan juga menjadi perhatian karena sering kali memengaruhi kecepatan dan kualitas pelayanan yang diterima pasien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X