• Kamis, 22 Oktober 2026

Api di Manglusi: Istri Sah Digantung Status, Suami Lamar Istri Kedua Tanpa Cerai

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 3 Maret 2026 | 04:44 WIB
Api di Manglusi: Istri Sah Digantung Status, Suami Lamar Istri Kedua Tanpa Cerai
Api di Manglusi: Istri Sah Digantung Status, Suami Lamar Istri Kedua Tanpa Cerai

MAHATVA.ID -Sebuah rumah tangga di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meledak dalam polemik yang menyengat, Senin (2/2/2026)

Yermelina Bakunda (37) mengadukan dugaan perselingkuhan suaminya yang disebut-sebut bukan hanya “main api”, tetapi sudah terang-terangan membawa dan tinggal bersama perempuan lain sebagai istri kedua di rumah yang masih sah ia tempati sebagai istri.

“Suami saya pergi ke kampungnya untuk meminta orang tua melamar calon istri kedua. Padahal saya masih istri sah, secara agama dan negara. Belum ada perceraian,” tegas Yermelina dengan suara bergetar.

Ledakan persoalan ini bukan tanpa upaya damai. Mediasi sudah digelar di tingkat desa, bahkan melibatkan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Namun, hasilnya nihil. 


Bara justru makin membesar ketika Yermelina menilai Pemerintah Desa Manglusi tidak berdiri di tengah.


“Saya kecewa. Sebagai perempuan Tanimbar, saya seperti tidak punya harga diri. Pemerintah desa diduga berpihak pada suami saya. Bagaimana mungkin ada keputusan seolah-olah kami harus bercerai, padahal secara hukum belum ada putusan pengadilan?” katanya.

Menurutnya, keberadaan perempuan lain yang tinggal serumah sebagai “istri kedua” adalah bentuk penghinaan terbuka. “Kenapa saya bilang itu rumah saya? Karena secara hukum saya masih istri sah. Tidak pernah ada cerai, baik secara agama maupun keputusan pengadilan.”

Pihak keluarga Yermelina, termasuk Yohanis Embuain dari pihak keluarga menyatakan tidak menerima sikap pemerintah desa yang dianggap sepihak. 

Mereka menilai keputusan yang menyentuh status perkawinan tidak bisa ditentukan di meja desa tanpa proses hukum yang sah.

Kasus ini kini diarahkan ke jalur hukum. Laporan pengaduan telah disampaikan ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti.

Di tengah masyarakat yang menjunjung adat dan martabat perempuan, perkara ini menjadi cermin getir: ketika status istri sah digantung tanpa kepastian, ketika mediasi tak lagi meneduhkan, dan ketika hukum diuji oleh keberanian untuk menegakkannya.

Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum - apakah keadilan akan ditegakkan seterang-terangnya, atau bara konflik ini akan terus membakar harga diri seorang perempuan yang merasa ditinggalkan, namun belum pernah dilepaskan secara sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X