Namun bara belum sepenuhnya padam.
Mantan Kepala Desa menyoroti minimnya pelibatan unsur adat dan pemerintah desa sejak awal. Ia menegaskan, dalam hukum perdata, tanah leluhur memiliki dasar dan penanggung jawab yang jelas. Transparansi dan kebersamaan, katanya, adalah kunci agar tak muncul polemik baru.
“Pelepasan lahan harus ditandatangani tiga soa agar sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Mantan Sekdes melontarkan pandangan lebih tajam: persoalan ini bukan sekadar pelepasan, melainkan soal kejelasan status seluruh kawasan transmigrasi. Jika hanya pelepasan, potensi sengketa bisa muncul kembali. Solusi yang lebih kuat, menurutnya, adalah hibah yang sah secara administratif dan kokoh secara hukum.
“Kalau akar persoalan tidak dibereskan, sengketa serupa bisa muncul lagi. bukan hanya di sekolah, tapi di bidang lain,” ujarnya.
Di sisi lain, BPD menyerukan rekonsiliasi. Mereka menilai situasi sempat memanas lebih karena faktor emosional ketimbang substansi. Pemerintah desa dan masyarakat, kata mereka, sesungguhnya berada di perahu yang sama: membangun masa depan bersama.
Dan akhirnya, setelah perdebatan panjang, satu titik temu tercapai.
Tiga soa sepakat menandatangani pelepasan.