• Kamis, 22 Oktober 2026

Sidang Darurat DK PBB Memanas Usai Serangan AS-Israel Tewaskan Ali Khamenei

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 2 Maret 2026 | 10:57 WIB
Sidang Darurat DK PBB Memanas Usai Serangan AS-Israel Tewaskan Ali Khamenei
Sidang Darurat DK PBB Memanas Usai Serangan AS-Israel Tewaskan Ali Khamenei

MAHATVA.ID – Ketegangan global meningkat setelah Amerika Serikat berkoordinasi dengan Israel melancarkan serangan udara besar-besaran ke sejumlah wilayah di Iran pada Sabtu (28/2/2026).

Sebagai balasan, Teheran meluncurkan serangan ke sejumlah target di kawasan Timur Tengah, memicu eskalasi yang mengkhawatirkan.

Merespons perkembangan tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menggelar sidang darurat di Markas Besar PBB, New York.

Peringatan Keras Sekjen PBB

Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, memperingatkan bahwa tindakan militer tersebut berisiko memicu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dikendalikan.

“Tindakan ini berisiko memicu serangkaian peristiwa yang tidak dapat dikendalikan siapa pun di wilayah paling bergejolak di dunia. Segala upaya harus dilakukan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut,” tegas Guterres dalam pernyataannya kepada Dewan Keamanan.

Para diplomat dari berbagai negara anggota berkumpul untuk membahas krisis yang berkembang pesat di Iran dan kawasan Timur Tengah.

Iran: Ini Kejahatan Perang dan Pelanggaran Piagam PBB

Dalam sidang tersebut, Duta Besar Iran untuk PBB, Amir Saeid Iravani, menyebut serangan Amerika Serikat dan Israel sebagai agresi terang-terangan.

“Ini bukan hanya tindakan agresi; ini adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Iravani menuduh kedua negara sengaja menyerang wilayah sipil di beberapa kota besar Iran dan menolak dalih “serangan pendahuluan” atau klaim ancaman yang akan segera terjadi.

“Dalih tersebut tidak berdasar secara hukum, moral, dan politik,” tegasnya.

Ia juga menolak tudingan dari perwakilan negara-negara Barat terkait program nuklir Iran, yang menurutnya bersifat damai.

Menurut Iravani, tindakan militer tersebut melanggar Pasal 2 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan suatu negara.

Iran Klaim Hak Membela Diri

Sebagai respons, Iran menyatakan menggunakan hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

“Iran akan terus melakukannya tanpa ragu-ragu sampai agresi tersebut berhenti,” kata Iravani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X