• Kamis, 22 Oktober 2026

Pasal Karet Dipatahkan, Kriminalisasi Wartawan Dipagari MK RI

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:32 WIB
Pasal Karet Dipatahkan, Kriminalisasi Wartawan Dipagari MK RI
Pasal Karet Dipatahkan, Kriminalisasi Wartawan Dipagari MK RI

Dan pada akhirnya, yang sedang dijaga bukan hanya wartawan. Yang dipertahankan adalah hak rakyat untuk mengetahui kebenaran.
Sebab demokrasi tidak mati dalam satu ledakan besar - ia mati ketika suara kebenaran perlahan dibungkam. Putusan ini memastikan, suara itu tetap hidup.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X