• Kamis, 22 Oktober 2026

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Pajak untuk Perusahaan AS dalam Kesepakatan ART

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 23 Februari 2026 | 17:36 WIB
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Pajak untuk Perusahaan AS dalam Kesepakatan ART
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Pajak untuk Perusahaan AS dalam Kesepakatan ART


Jakarta MAHATVA.ID – Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan Amerika Serikat dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan asal Negeri Paman Sam.

“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pembebasan,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait kerja sama perdagangan dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.


PPN Berlaku Sama, Tak Diskriminatif

Menurut Haryo, kesepakatan ART hanya mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif. Artinya, perusahaan AS diperlakukan setara dengan pelaku usaha dari negara lain.

Prinsip kesetaraan ini menjadi dasar kebijakan perpajakan pemerintah, sehingga tidak ada perlakuan khusus maupun pembebasan pajak dalam kerja sama tersebut.


Larangan Ekspor Mineral Mentah Tetap Berlaku

Di sisi lain, isu kerja sama mineral kritis dan rare earths turut menjadi perhatian publik. Haryo memastikan Indonesia tidak membuka kembali ekspor bahan mineral mentah ke AS.

Larangan ekspor bahan mentah tetap berjalan sesuai kebijakan hilirisasi nasional. Justru, kesepakatan ART mendorong perusahaan AS untuk berinvestasi dalam pengembangan industri pengolahan mineral di dalam negeri.

“Kesepakatan ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan rare earths di dalam negeri,” jelasnya.

Dengan skema tersebut:

  • Perusahaan AS dapat berinvestasi di sektor tambang dan pengolahan di Indonesia

  • Produk yang diekspor harus melalui proses hilirisasi

  • Pemerintah menargetkan peningkatan nilai tambah ekonomi

  • Transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja diperkuat


ART Murni Perdagangan dan Investasi

Haryo juga meluruskan isu yang berkembang terkait kemungkinan pembahasan sektor pertahanan atau keamanan dalam ART, termasuk isu Laut China Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X