• Kamis, 22 Oktober 2026

Ramadan 1447 H dan Polemik Hilal Alaska: Ini Penjelasan Ilmiah-Syar’i KHGT

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 18 Februari 2026 | 15:01 WIB
Ramadan 1447 H dan Polemik Hilal Alaska: Ini Penjelasan Ilmiah-Syar’i KHGT
Ramadan 1447 H dan Polemik Hilal Alaska: Ini Penjelasan Ilmiah-Syar’i KHGT

MAHATVA.ID - Penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, memantik diskusi di tengah masyarakat. Sorotan mengarah pada penggunaan posisi hilal di Alaska sebagai rujukan validitas bulan baru dalam kerangka Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).

Pertanyaan yang muncul: bagaimana mungkin umat Islam di Indonesia memulai puasa di pagi hari, sementara parameter hilal di lokasi rujukan baru terpenuhi belasan jam kemudian?

Tulisan ini mengurai logika syar’i dan astronomis KHGT untuk menjawab keraguan tersebut.


1. Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)

KHGT membedakan antara waktu (siang-malam) dan tanggal (sistem administrasi hari). Ibadah tetap mengikuti waktu lokal—umat Islam di Indonesia tetap berpuasa dari fajar hingga magrib waktu setempat.

Dalam sistem global, bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Samudra Pasifik dan bergerak ke barat hingga kembali lagi ke Pasifik dekat Alaska.

Jika parameter visibilitas hilal terpenuhi di mana pun sebelum siklus hari global berakhir, maka status bulan baru berlaku untuk seluruh wilayah dalam putaran hari tersebut.

Konsep ini sejatinya tidak asing. Umat Islam menerima bahwa hari Jumat mengalir dari kawasan Pasifik ke Asia, Timur Tengah, hingga Amerika tanpa perdebatan. Dalam fikih, praktik ini sejalan dengan kaidah al-‘adah muhakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum).


2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Wilayatul Ardh

Secara fikih, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global.

Jika sebelumnya dikenal konsep Wilayatul Hukmi—misalnya hilal di Aceh berlaku untuk Papua dalam satu negara—maka KHGT memperluasnya menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi).

Dalilnya merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:

“Berpuasalah kamu karena melihatnya...”

Seruan tersebut dipahami sebagai seruan kolektif kepada umat Islam sebagai satu kesatuan global. Jika hilal sah secara syar’i dan astronomis di satu tempat, maka hukumnya berlaku bagi seluruh umat dalam satu matra hukum.


3. Logika Hisab dan Isu “Mundur Waktu”

Kekhawatiran soal “berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska” dijawab melalui pendekatan hisab.

Hisab adalah instrumen kepastian (qath’i). Penetapan tidak menunggu realisasi visual secara langsung, tetapi berdasarkan kepastian ilmiah bahwa parameter visibilitas akan terpenuhi dalam satu siklus hari global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X