• Jumat, 23 Oktober 2026

AHY Canangkan Galang RTHB, Perkuat Ruang Terbuka Hijau dan Biru Demi Kota Berkelanjutan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 15 Februari 2026 | 18:06 WIB
AHY Canangkan Galang RTHB, Perkuat Ruang Terbuka Hijau dan Biru Demi Kota Berkelanjutan
AHY Canangkan Galang RTHB, Perkuat Ruang Terbuka Hijau dan Biru Demi Kota Berkelanjutan

Jakarta, MAHATVA.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) sebagai langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.

Pencanangan Galang RTHB disampaikan AHY dalam rapat koordinasi kementerian yang digelar di , Jakarta, Jumat. Program ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, dan indah) yang sebelumnya dicanangkan Presiden .

“Indonesia sedang mengejar dua hal yang sangat mendasar, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan anak cucu kita,” ujar AHY.

Jawaban atas Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

AHY menjelaskan, pengembangan ruang terbuka hijau dan biru menjadi respons penting terhadap meningkatnya tekanan lingkungan akibat urbanisasi, perubahan iklim, serta keterbatasan ruang publik. Ia memproyeksikan sekitar 70 persen penduduk Indonesia ke depan akan tinggal dan beraktivitas di kawasan perkotaan, sementara daya dukung lingkungan semakin terbatas—mulai dari ketersediaan air, kualitas udara, hingga meningkatnya risiko banjir dan bencana hidrometeorologi.

Menurutnya, RTHB memiliki peran krusial dalam meningkatkan ketahanan iklim, menjaga keseimbangan ekosistem kota, serta menyediakan ruang publik yang sehat dan inklusif bagi masyarakat.

Manfaat Ekologis, Sosial, hingga Ekonomi

Dalam paparannya, AHY menegaskan bahwa pengembangan RTHB tidak hanya berdimensi ekologis, tetapi juga memiliki manfaat sosial dan ekonomi. Pembangunan taman kota, hutan kota, jalur hijau, sungai tertata, dan danau kota yang terintegrasi dinilai mampu meningkatkan kesehatan fisik dan mental masyarakat, sekaligus membuka peluang usaha bagi UMKM, ekonomi kreatif, dan pariwisata lokal.

Dasar Hukum dan Target 30 Persen Ruang Terbuka

AHY mengingatkan, pengembangan RTHB memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan target minimal 30 persen ruang terbuka di wilayah perkotaan.

“Target 30 persen ruang terbuka ini adalah tanggung jawab lintas generasi dan lintas kepemimpinan, bukan hanya satu periode pemerintahan,” tegasnya.

Dari total 30 persen tersebut, 20 persen merupakan ruang terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat, dengan prinsip non-regression, agar ruang terbuka yang telah ada tidak berkurang akibat pembangunan fisik.

Kolaborasi dan Skema Pembiayaan

AHY mengakui tantangan utama Galang RTHB terletak pada keterbatasan lahan dan pembiayaan. Karena itu, ia mendorong integrasi RTHB ke dalam rencana tata ruang wilayah, pemanfaatan aset negara dan daerah, serta skema pembiayaan kolaboratif melalui APBD, CSR perusahaan, pemanfaatan nilai lahan, dan pendanaan lingkungan.

“Kita tidak ingin ruang terbuka dibangun lalu terbengkalai karena tidak direncanakan dengan baik biaya pemeliharaannya,” ujarnya.

Keberhasilan Galang RTHB, lanjut AHY, sangat bergantung pada kolaborasi pentaheliks, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta media.

Dukungan Lintas Kementerian

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa RTHB harus menjadi inti pembangunan nasional, bukan sekadar pelengkap. Ia juga menyoroti pentingnya Indeks Hijau-Biru Indonesia (IHBI) sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, yang menekankan kualitas dan fungsi ekologis, bukan hanya luasan.

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup menekankan peran vegetasi dalam meredam cuaca ekstrem di tengah pemanasan global. Adapun Menteri Ekonomi Kreatif menyatakan kesiapan mendukung Galang RTHB melalui aktivasi ruang publik dan pelibatan komunitas ekonomi kreatif agar ruang terbuka menjadi inklusif dan produktif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X