Jakarta, MAHATVA.ID – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Sambil menemani tiga saksi ahli yang diajukannya untuk diperiksa penyidik, Roy Suryo memperlihatkan dua lembar fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo kepada awak media.
“Ini nih, nih teman media,” ujar Roy Suryo seraya menunjukkan dokumen tersebut.
Dua fotokopi ijazah terlegalisir itu tampak memiliki perbedaan warna. Satu lembar berwarna putih dengan tinta hitam, sementara satu lainnya memiliki warna kertas yang lebih gelap. Namun, Roy Suryo tidak menjelaskan secara rinci perbedaan dari kedua dokumen tersebut.
Salinan dari KPU
Sehari sebelumnya, Rabu (11/2), fotokopi ijazah tersebut juga diperlihatkan oleh Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang menjadi saksi ahli kubu Roy Suryo.
Bonatua menyebutkan salinan ijazah tersebut diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.
“Nah, ini tadi saya terangkan ke penyidik bahwa saya selaku peneliti memang membutuhkan data yang saya dapat dari KPU ini sebagai data sekunder. Karena ini adalah data kopi dari data primer yang diakui KPU,” kata Bonatua.
Ia menjelaskan, menurut KPU, dokumen tersebut merupakan hasil fotokopi dari dokumen asli. Meski demikian, ia mengakui tidak ada bukti bahwa dokumen itu telah melalui proses autentikasi menyeluruh, melainkan sebatas verifikasi administratif.
“Artinya sah, legal secara administrasi,” tambahnya.
Tiga Saksi Ahli Diperiksa
Dalam pemeriksaan hari ini, kubu Roy Suryo mengajukan tiga saksi ahli, yakni Komjen (Purn) Oegroseno, budayawan M Sobari, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyampaikan pihaknya mengajukan permintaan salinan 709 dokumen terkait perkara tersebut. Dari jumlah itu, 505 dokumen disebut telah diserahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi kami meminta data dari PPID Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata Refly, Kamis (5/2).
Menurut Refly, permintaan dokumen itu dilakukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya, agar mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.