• Jumat, 23 Oktober 2026

Pemerintah Terapkan FWA ASN Selama Lima Hari Kerja Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 11 Februari 2026 | 14:07 WIB
Pemerintah Terapkan FWA ASN Selama Lima Hari Kerja Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026
Pemerintah Terapkan FWA ASN Selama Lima Hari Kerja Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026

Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah selama lima hari kerja. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel, yang juga berlaku bagi pekerja swasta.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN diterapkan pada:

  • Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026

  • Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Rini.

Ia menegaskan bahwa kebijakan FWA merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan disusun secara terencana, terukur, serta berbasis kepentingan publik. Menurutnya, FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja guna menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik.

Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar pelaksanaan fleksibilitas kerja tetap mengedepankan keberlangsungan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan FWA ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Lebih lanjut, terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN.
Pertama, pimpinan instansi membagi proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, ASN tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketiga, instansi pemerintah wajib membuka akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code di masing-masing unit layanan.
Keempat, pimpinan instansi memastikan ASN tetap menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X