• Jumat, 23 Oktober 2026

SIM Keliling Polres Bogor Hadir di Yamaha Mekar Cibinong, Rabu 11 Februari 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 11 Februari 2026 | 14:05 WIB
SIM Keliling Polres Bogor Hadir di Yamaha Mekar Cibinong, Rabu 11 Februari 2026
SIM Keliling Polres Bogor Hadir di Yamaha Mekar Cibinong, Rabu 11 Februari 2026

Bogor, MAHATVA.ID – Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor.

Layanan SIM Keliling pada Rabu (11/2/2026) dilaksanakan di Yamaha Mekar Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:

  • Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C

Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

  3. Tes Psikologi SIM

  4. Surat Keterangan Sehat

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X