MAHATVA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama untuk periode Januari–Maret 2026.
Penyaluran bantuan yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Besaran Bantuan PKH 2026
Bantuan PKH diberikan berbeda sesuai kategori penerima dan disalurkan per triwulan, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu hamil/nifas & anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
Lansia usia 60 tahun ke atas & penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT sebesar Rp600.000 per triwulan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok keluarga penerima.
Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026
Agar dapat menerima bansos PKH dan BPNT, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP yang sah
Termasuk keluarga miskin atau rentan (desil 1–4)