"Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja," lanjutnya.
Kini, pihak Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak. Saat ini, korban terungkap tercatat sebanyak 6 orang. Namun, Tono memperkirakan ada jumlah korban lebih banyak sebab bisnis haram ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.