• Senin, 12 Oktober 2026

Mengancam Kebebasan Pers, AJI Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 25 April 2024 | 11:50 WIB
Mengancam Kebebasan Pers, AJI Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran
Mengancam Kebebasan Pers, AJI Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

Bayu berpandangan bahwa sengketa jurnalistik mestinya dipegang Dewan Pers seperti selama ini.

Selain itu, Bayu juga menyoroti Pasal 50 ayat (2) yang berbunyi "KPI menyusun,menetapkan, menerbitkan, dan menyosialisasikan P3 kepada Lembaga Penyiaran, Penyelenggara Platform Digital Penyiaran, dan masyarakat umum setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR".

Bayu menilai KPI menjadi tidak independen lantaran mesti berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu ketika menyusun aturan.

"Padahal kan dia komisi negara ya, ketika dipilih ya sudah jalan saja, kenapa harus konsultasi oleh DPR. Ini kan kayak dipegang ekornya gitu ya. Nanti politik-politik lagi nantinya," tutur dia.

Sebagai tindak lanjut, AJI pun berencana mengundang Komisi I DPR RI untuk berdiskusi perihal revisi UU Penyiaran ini.

"Kami ingin mungkin rencana terdekatnya adalah mengundang Komisi I untuk berdiskusilah. Kami adakan diskusi, sebenarnya ini bagaimana sih cara berpikirnya dan sebagainya, sambil mungkin proses audiensi itu bisa," kata Bayu.

Tak hanya itu, Bayu juga berharap Dewan Pers akan bersuara terkait kebebasan pers dalam revisi UU ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X