• Senin, 12 Oktober 2026

Mengancam Kebebasan Pers, AJI Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 25 April 2024 | 11:50 WIB
Mengancam Kebebasan Pers, AJI Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran
Mengancam Kebebasan Pers, AJI Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

MAHATVA.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.

"AJI menolak ya. Pasal-pasalnya banyak bermasalah sebenarnya. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengancam kebebasan pers," ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4).

Bayu juga menilai proses penyusunan revisi UU ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. AJI, kata Bayu, beru mengetahui perihal draf revisi ini sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024, sedangkan draf revisi tersebut tertanggal 2 Oktober 2023.

Ia menegaskan bahwa draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bayu berpandangan proses penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

Karenanya, Bayu pun mendorong agar proses revisi ini transparan dan terbuka bersama publik, ataupun minimal drafnya ditampilkan di laman resmi DPR agar bisa diakses publik.

Selain itu, Bayu juga menyoroti masa jabatan DPR saat ini yang tinggal beberapa bulan lagi. Oleh karena itu, Bayu menilai revisi UU ini mesti dibahas lebih mendalam dan di periode berikutnya.

Terdapat sejumlah pasal dalam draf revisi UU yang menjadi sorotan Bayu, di antaranya Pasal 56 ayat (2) yang mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Bayu menduga itu merupakan upaya DPR, selaku pihak yang berinisiatif untuk revisi UU ini, agar tak ada penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata," jelas Bayu.

Selain itu, Bayu juga menyinggung perluasan wewenang terkait penanganan sengketa jurnalistik yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Bayu, hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Sebab, selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers.

"Pada pasal 25 ayat (1) huruf q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik," kata Bayu.

"Ini upaya untuk mengurangi kebebasan pers," tambah Bayu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X