• Selasa, 13 Oktober 2026

Ratusan Anggota Ormas di Kecamatan Gunung Putri, Guruduk PT Yang Mandiri Utama Sukses

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:44 WIB
Ratusan Anggota Ormas di Kecamatan Gunung Putri, Guruduk PT Yang Mandiri Utama Sukses
Ratusan Anggota Ormas di Kecamatan Gunung Putri, Guruduk PT Yang Mandiri Utama Sukses

-

MAHATVA.ID - Ratusan anggota ormas yang tergabung dalam Aliansi Lintas Ormas yang ada di Kecamatan Gunung Putri, mendatangi PT Yang mandiri utama sukses, yang berlokasi di Jalan Pancasila 5 Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.  Kamis, (29/08/2024).

Aksi kedatangan ratusan anggota ormas tersebut, dikarenakan adanya perselisihan terkait hutang piutang terhadap saudara Eko Subiyantoro selaku pemberi kuasa terhadap aliansi lintas ormas.

"Terkait Wanprestasi hutang piutang terhadap saudara Eko Subiyantoro, yang memberikan kuasa terhadap aliansi lintas ormas untuk melakukan penagihan dalam hal tersebut," kata Sumpena, selaku Sekretaris Aliansi Lintas Ormas Kecamatan Gunung Putri.

Menurut Sumpena, permasalahan hutang piutang sudah menemukan titik terang, setelah dilakukannya mediasi dengan pihak PT Yang mandiri utama sukses.

"Sudah ada kesepakatan, nanti hari senin (02/09/2024) kita akan selesaikan semuanya di pengadilan Negeri 1 Cibinong," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri 1 Cibinong dengan nomor 39/Pdt.G.S/2023/PN.Cbi tertanggal 24 November 2023 dengan amar putusan salah satunya menyatakan bahwa tergugat ( Yuan Ming) telah melakukan Wanprestasi untuk membayar kepada pengugat sebesar Rp 298.600.000 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak PT yang mandiri utama sukses enggan memberikan komentar, sampai berita ini diterbitkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X