• Rabu, 14 Oktober 2026

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di RSUD Cibinong, Ancaman 5 Tahun Penjara

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 13 November 2024 | 16:45 WIB
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di RSUD Cibinong, Ancaman 5 Tahun Penjara
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di RSUD Cibinong, Ancaman 5 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X