• Kamis, 15 Oktober 2026

Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:37 WIB
Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian
Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian

Jenis Pekerjaan dengan Jam Kerja Khusus

Pekerjaan yang tidak terikat oleh jam kerja standar meliputi:

Pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik, dsb.).

Pelayanan transportasi dan perbaikan alat transportasi.

Pariwisata (hotel, restoran, dsb.).

Penyediaan listrik, air bersih, bahan bakar minyak, dan gas bumi.

Jasa pos dan telekomunikasi.

Media massa (radio, televisi, surat kabar, dsb.).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X