• Kamis, 15 Oktober 2026

Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:37 WIB
Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian
Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian

MAHATVA.ID – Jam kerja karyawan merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Di Indonesia, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Skema Jam Kerja yang Berlaku

Berdasarkan regulasi, terdapat dua skema jam kerja utama yang dapat diterapkan perusahaan:

6 Hari Kerja: 7 jam per hari, atau total 40 jam per minggu, dengan 1 hari libur.

5 Hari Kerja: 8 jam per hari, atau total 40 jam per minggu, dengan 2 hari libur.

Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan aturan ini sesuai kebutuhan operasional, termasuk menentukan hari libur.

Pengecualian dalam Jam Kerja

Beberapa jenis usaha tertentu tidak terikat oleh ketentuan jam kerja standar. Hal ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat (3) dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (3). Pengecualian ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X