Dengan putusan MK ini, aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, membuka peluang bagi lebih banyak partai untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas kursi atau suara.
Dampak Putusan MK
Keputusan ini akan berdampak besar pada konstelasi politik di Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, partai-partai kecil kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri, sehingga diharapkan menghasilkan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam Pemilu mendatang.