• Jumat, 16 Oktober 2026

Kang Dechan Apresiasi Edaran Disdik Jabar Soal Penyerahan Ijazah, Siap Buka Posko Pengaduan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 27 Januari 2025 | 06:28 WIB
Kang Dechan Apresiasi Edaran Disdik Jabar Soal Penyerahan Ijazah, Siap Buka Posko Pengaduan
Kang Dechan Apresiasi Edaran Disdik Jabar Soal Penyerahan Ijazah, Siap Buka Posko Pengaduan

2. Koordinasi dan Pelaporan: Sekolah harus mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat 3 Februari 2025.  

3. Tanggung Jawab Cabang Dinas: Jika batas waktu tidak dipenuhi, sekolah wajib menyerahkan ijazah ke kepala cabang dinas pendidikan untuk disampaikan kepada lulusan yang berhak.  

Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, yang menekankan pemenuhan hak pendidikan peserta didik.  

Harapan Kang Dechan

Kang Dechan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Jabar yang proaktif dalam memastikan hak lulusan. Ia berharap tidak ada lagi keluhan serupa di masa depan dan sekolah dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan baik.  

“Langkah ini penting agar lulusan bisa memanfaatkan ijazah mereka untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa kendala,” tutup Kang Dechan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X