2. Koordinasi dan Pelaporan: Sekolah harus mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat 3 Februari 2025.
3. Tanggung Jawab Cabang Dinas: Jika batas waktu tidak dipenuhi, sekolah wajib menyerahkan ijazah ke kepala cabang dinas pendidikan untuk disampaikan kepada lulusan yang berhak.
Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, yang menekankan pemenuhan hak pendidikan peserta didik.
Harapan Kang Dechan
Kang Dechan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Jabar yang proaktif dalam memastikan hak lulusan. Ia berharap tidak ada lagi keluhan serupa di masa depan dan sekolah dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan baik.
“Langkah ini penting agar lulusan bisa memanfaatkan ijazah mereka untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa kendala,” tutup Kang Dechan.