Lebih lanjut, Batilmurik mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), jumlah Marinyo yang dibutuhkan di satu desa hanya dua orang. Namun, di Desa Arma, terdapat empat Marinyo, yang merupakan kebijakan dari kepala desa sebelumnya.
"Teknis pembayaran upah mereka dilakukan sesuai waktu pencairan anggaran desa. Dalam satu tahun anggaran, pencairan dana sering kali tidak menentu, tergantung pada percepatan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Arma juga menegaskan bahwa pembayaran gaji Marinyo menyesuaikan dengan proses pencairan anggaran.
"Kalau pencairan tahap pertama dilakukan di awal bulan, maka gaji Marinyo juga dibayarkan sesuai jumlah bulan pada saat pencairan," ungkapnya.
Ia pun berharap Pj Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera menyikapi permasalahan ini, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tingkat desa. (Petu)