- 20 jerigen cairan sintetis (282 liter)
- 479,6 gram serbuk MDMB Inaka
- Dua alat semprot berisi cairan sintetis
Jika beredar, narkotika ini diperkirakan bisa membahayakan 5 juta jiwa dengan nilai total barang bukti mencapai Rp 355 miliar.
"Efek dari narkotika ini sangat berbahaya. Cairan sintetis ini jika disemprotkan ke rokok dan dibakar, efeknya menyerupai ganja namun jauh lebih kuat," jelas Kapolres.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 143 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah harga mati. Polri akan terus memburu sindikat peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Peredaran Narkoba
Kapolres Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.