• Jumat, 16 Oktober 2026

IPM Kecamatan Sukamakmur Naik, Ansori Setiawan Dorong Sinkronisasi Data dan Percepatan Infrastruktur

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 6 Februari 2025 | 20:51 WIB
IPM Kecamatan Sukamakmur Naik, Ansori Setiawan Dorong Sinkronisasi Data dan Percepatan Infrastruktur
IPM Kecamatan Sukamakmur Naik, Ansori Setiawan Dorong Sinkronisasi Data dan Percepatan Infrastruktur

MAHATVA.ID – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berdasarkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kecamatan Sukamakmur mengalami kenaikan dari peringkat 39 pada tahun 2023 menjadi peringkat 37 pada tahun 2024. Namun, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra, Ansori Setiawan, menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Menurutnya, peningkatan peringkat IPM Sukamakmur bisa lebih optimal jika data kependudukan lebih sinkron dan diperbarui secara berkala.

"Saya warga asli Sukamakmur, dan saat ini masyarakat di sini sudah sangat sadar akan pentingnya pendidikan. Namun, peringkat ini masih terpengaruh oleh data yang belum diperbarui," ujar Ansori Setiawan.

Hal senada diungkapkan oleh Camat Sukamakmur,Bakri Hasan, ia menjelaskan bahwa penilaian IPM menggunakan data sensus penduduk yang bersumber dari Kartu Keluarga (KK). Sayangnya, banyak data dalam KK yang belum diperbarui, sehingga berdampak pada peringkat IPM Sukamakmur.

"Banyak warga yang sebenarnya sudah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, tetapi belum melakukan update data di KK mereka. Akibatnya, data yang digunakan untuk IPM masih mencerminkan kondisi lama dan membuat seolah-olah Sukamakmur tertinggal dalam dunia pendidikan, padahal faktanya tidak demikian," jelasnya.

Pembangunan Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Selain isu pendidikan, pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sukamakmur juga menjadi perhatian Ansori Setiawan. Salah satu proyek yang menjadi prioritas adalah perbaikan jalan yang menghubungkan Citereup – Sukamakmur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X