"Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan ini. Salah satunya adalah adanya warga yang kecewa setelah kalah dalam pemilihan Ketua RT. Ditambah dengan pembongkaran TPS dan protes warga atas polusi akibat sampah yang tidak terkelola, akhirnya berujung pada aksi demo dan pelaporan," jelasnya.
Cristian berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif, karena menurutnya para terdakwa hanya memperjuangkan hak lingkungan dan kesehatan warga River Valley 1.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta yang ada. Para pengurus RT dan RW ini hanya membela hak-hak warganya, dan kami optimis mereka bisa lolos dari jerat hukum," pungkasnya.
Kasus ini masih akan berlanjut dalam persidangan berikutnya, di mana pihak kuasa hukum akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang diberikan.