• Jumat, 16 Oktober 2026

Keluarga Londar Maresyembun Tolak Pembongkaran Balai Desa Wowonda

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:05 WIB
Keluarga Londar Maresyembun Tolak Pembongkaran Balai Desa Wowonda
Keluarga Londar Maresyembun Tolak Pembongkaran Balai Desa Wowonda

Menurutnya, Kepala Desa beralasan bahwa insentif belum dapat diserahkan karena adanya komplain dari beberapa pihak yang mengatasnamakan tua adat desa. Padahal, lembaga adat sudah dipilih secara resmi dalam forum desa yang juga dihadiri oleh Sekretaris Lembaga Adat Tanimbar Selatan, Moses Maresyembun, S.AP.

Dasar Hukum Insentif Lembaga Adat Desa

Insentif bagi lembaga adat desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada lembaga adat desa yang berperan dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat serta budaya desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 55 ayat (3), yang menyatakan bahwa insentif untuk lembaga adat desa dapat diberikan dalam bentuk dana, barang, atau jasa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Pasal 23 ayat (2), yang menjelaskan bahwa insentif lembaga adat desa dapat diambil dari dana desa.

4. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih lanjut tentang insentif bagi lembaga adat desa di masing-masing daerah.

Demi memastikan transparansi penggunaan dana, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penyaluran insentif lembaga adat desa agar dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Linus Fenanlampir belum memberikan tanggapan terkait dua polemik yang sedang terjadi di Desa Wowonda. (petu).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X