• Jumat, 16 Oktober 2026

Kades Pabuaran Laporkan Oknum Penyebar Fitnah ke Polres Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 28 Februari 2025 | 20:08 WIB
Kades Pabuaran Laporkan Oknum Penyebar Fitnah ke Polres Bogor
Kades Pabuaran Laporkan Oknum Penyebar Fitnah ke Polres Bogor

MAHATVA.ID – Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden, resmi melaporkan beberapa oknum yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah hingga memicu ketegangan di masyarakat. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Bogor pada Senin, 24 Februari 2025, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Langkah ini saya tempuh setelah berkoordinasi dengan pengacara. Apa yang terjadi kepada saya bermuatan fitnah dan berbau politik," ujar Deden kepada melalui Telephone (28/02/2025).

Deden menegaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Ia juga menyebut adanya berita online yang menyebarkan informasi tidak benar terkait dirinya, namun kini telah dihapus (take down).

Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum

Sementara itu, Panji Riswara, S.H., selaku kuasa hukum Deden, membenarkan bahwa mereka telah mendatangi Unit 3 Reskrimum Polres Bogor untuk menyerahkan laporan resmi.

"Kami berharap para terlapor segera dipanggil oleh pihak berwenang untuk memberikan keterangan. Kami juga meminta mereka bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Panji.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan ini tidak hanya menyasar empat orang, melainkan juga beberapa pihak lain yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyebaran fitnah.

Desakan Tindakan dari Aparat Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X