• Jumat, 16 Oktober 2026

Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 19:46 WIB
Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya
Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya

• DKPP Keluar dari Kewenangan

DKPP seharusnya hanya menangani aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu, yang seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

• Pelanggaran Prosedur Pemanggilan Sidang

Surat pemanggilan sidang Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024 dinilai melanggar prosedur karena dikirim pada hari libur dan hanya disampaikan melalui WhatsApp, bukan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.

• Tidak Ada Bukti Pelanggaran Kode Etik

Tim hukum Ummi Wahyuni menilai bahwa dalil-dalil pelanggaran kode etik yang dijadikan dasar dalam Putusan DKPP tidak memiliki korelasi yang jelas dan tidak masuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan gugatan ini, Ummi Wahyuni berharap agar PTUN Jakarta dapat memeriksa dan menguji kembali keputusan KPU RI serta Putusan DKPP RI yang dianggap merugikan dirinya.

"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menilai perkara ini secara objektif dan adil. Gugatan ini diajukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap keputusan lembaga penyelenggara pemilu tetap berlandaskan hukum yang berlaku," pungkas Geri Permana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X