Pertanyaannya, apakah Jemris Ririmase pernah memverifikasi asal-usul kayu yang dimuat melalui Pelabuhan Feri Larat? Jika tidak, maka wajar jika muncul dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan liar di hutan lindung Desa Arma dan sekitarnya, yang disebut-sebut dibeli oleh pihak tertentu tanpa izin resmi.
KSOP Maluku Diminta Evaluasi Jemris Ririmase
Dengan adanya dugaan ketidaktahuan Jemris Ririmase terhadap regulasi kehutanan dan prosedur perizinan kayu, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tingkat I Provinsi Maluku serta Kepala Syahbandar Kelas II Saumlaki diminta untuk segera mengevaluasi kinerjanya.
Seorang pejabat pelabuhan yang tidak memahami aturan dengan baik dapat menyebabkan blunder administratif yang berisiko merugikan negara serta lingkungan. Jika Jemris Ririmase tidak mampu menunjukkan pemahaman mendalam terhadap regulasi kehutanan, maka sudah sepatutnya KSOP Maluku mempertimbangkan pergantian jabatan di Pelabuhan Syahbandar Larat.
Kesimpulan: Jangan Abaikan Regulasi!
Polemik ini menjadi alarm bagi aparat terkait untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen izin kayu. Dugaan pemuatan kayu ilegal tidak bisa dibantah hanya dengan pernyataan di media, tetapi harus dibuktikan dengan data yang transparan dan dapat diverifikasi.
Jika Kepala Syahbandar Larat benar-benar ingin menjaga kredibilitasnya, ia harus berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan kepolisian yang lebih memahami regulasi perizinan kayu, bukan hanya melihat dokumen secara sekilas dan menganggap semuanya sah.
Dengan adanya kontroversi ini, publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa regulasi kehutanan benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi formalitas di atas kertas.