• Jumat, 16 Oktober 2026

TPS Sampah di Desa Wanaherang dan Cicadas Jadi Sorotan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 13 Maret 2025 | 04:38 WIB
TPS Sampah di Desa Wanaherang dan Cicadas Jadi Sorotan
TPS Sampah di Desa Wanaherang dan Cicadas Jadi Sorotan

MAHATVA.ID – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di Desa Wanaherang dan Desa Cicadas, terus menjadi sorotan. Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, membenarkan bahwa memang pernah ada TPA ilegal di desanya, namun telah ditutup sejak tahun 2023.

"Memang betul adanya TPA ilegal di Desa Cicadas. Namun, TPA tersebut sudah ditutup oleh pemerintah desa sejak tahun 2023," ungkap Dian Hermawan melalui sambungan telepon.

Menurutnya, TPA ilegal tersebut dikelola oleh H. Muhidin. Setelah ditutup oleh Pemdes Cicadas, pihak pengelola diduga memindahkan aktivitas pembuangan sampah ilegal ke Desa Wanaherang, tepat di perbatasan antara kedua desa tersebut.

"Pemdes Cicadas tidak akan pernah mengeluarkan izin. Maka dari itu, pada tahun 2023, TPA itu kami tutup," tegas Dian Hermawan.

Sementara itu, hal senada di ungkapkan Kepala Desa Wanaherang, Heri Sudewo. Dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaan TPA ilegal di wilayahnya. 

Bahkan, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut.

"Saya tidak mengetahui adanya aktivitas TPA ilegal tersebut. Dan kami pun dari Pemdes Wanaherang belum pernah mengeluarkan izin," singkatnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X