"Mereka yang menawarkan pekerjaan kepada saya. Setelah semua pengurusan beres dan perusahaan berkembang, mereka malah memutuskan kerja saya secara sepihak," tegasnya.
DPRD Diminta Turun Tangan
Pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan aturan perlindungan tenaga kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, GB meminta Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mencari solusi dan memastikan keadilan bagi pekerja.
Kasus pemecatan sepihak ini menyoroti pentingnya transparansi dalam manajemen perusahaan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Apakah DPRD akan turun tangan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (Petu)