• Membentuk tim penyelesaian konflik yang terdiri dari tokoh masyarakat, aparat desa, dan pihak berwenang.
• Meminta intervensi pemerintah daerah guna memastikan keputusan hukum yang sudah ada dijalankan dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rumngeur belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait isi surat balasannya yang menuai polemik. (Petu)