• Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Januari 2025
Ketiga dokumen ini disinyalir memuat tanda tangan palsu Kepala Desa, yang digunakan untuk memperkuat legalitas permohonan tanah.
Pemerintah Desa Minta BPN Hentikan Proses
Mengetahui adanya dugaan pemalsuan ini, Pemerintah Desa Bojong Nangka langsung bergerak cepat. Kepala Desa telah berkomunikasi langsung dan melayangkan surat resmi ke BPN Wilayah Timur Kabupaten Bogor, meminta agar proses permohonan atas nama Nasrun Popo tidak dilanjutkan.
“Saya dari Pemerintah Desa Bojong Nangka sudah melakukan surat menyurat dengan pihak BPN, bahwa surat keterangan tidak sengketa atas nama Nasrun Popo agar tidak dilanjuti, lantaran palsu,” tegas H. Amir Arsyad.
Sertifikat Sudah Terbit?
Dalam perkembangan lain, muncul informasi bahwa permohonan yang diajukan Nasrun Popo sudah berkaitan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 360 atas nama Ir. Ahmad Din. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas proses administratif dan kemungkinan penyalahgunaan dokumen.
Nasrun Popo Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Nasrun Popo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan ini.